Rapat Pleno yang digelar secara terbuka mengundang perwakilan PPK dari seluruh kecamatan se-kabupaten Ketapang, tim sukses pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 serta Pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Ketapang bahwa DPT ini merupakan hasil perbaikan dari DPS yang ditetapkan pada bulan maret yang lalu. Perbaikan ini meliputi pemilih yang dicoret karena faktor kegandaan, meninggal atau lainnya, dan juga pemilih baru yang ditambahkan karena nama tersebut belum muncul didalam DPS berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu juga KPU Kabupaten Ketapang menerima surat dari PANWASLU Kabupaten Ketapang terkait hasil temuan terhadap nama-nama yang harus dicoret dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih.
Rapat Pleno berjalan dengan lancar dengan tidak ada keberatan dari pihak tim sukses pasangan calon dan PANWASLU Kabupaten Ketapang.